Aturan pasang Sirine dan Lampu Rotator

Mobilunik – pengguna kendaraan saat ini haruslah lebih berhati-hati terhadap penggunaan Sirine bagi kendaraan pribadi dan lampu Rotator, pasalnya penggunaan kedua ini sudah di atur dalam undang – undang lalu lintas , Ditlantas Polda Metro Jaya pun akan memberikan sanksi apabila terdapat kendaraan pribadi yang menyalahgunakan penggunaan Sirine dan lampu Rotator akan di tindak, di tilang ataupun penahan kendaraaan.

Sirine adalah tanda bunyi yang biasa terdengar pada mobil petugas kebakaran, mobil polisi ataupun mobil pejabat pemerintahan dan memiliki fungsi untuk memberitahukan kendaraaan yang lewat harus memberikan jalan karena ada suatu hal yang lebih penting contohnya jika terdengar dari sirine Mobil Ambulance. sedangkan

Lampu Rotator / lampu Rotary adalah lampu khusus yang digunakan oleh oleh petugas kepolisisan, mobil ambulance, atapun pemadam kebakaran, fungsi dari lampu ini menandakan ada suatu hal yang mendesak dan harus di beri jalan agar kendaraan yang memiliki lampu rotator bisa menjalankan tugas nya.

kedua Aksesories ini sangat lah berguna bagi petugas untuk menyelesaikan pekerjaan masing – masing dan penggunaan pada kendaraan Pribadi tidak di benarkan karena sudah di atur dalam undang – undang lalu lintas.

menurut undang-undang penggunaan warna lampu rotator adalah sebagai berikut:

1. Warna merah: kendaraan yang bisa menggunakan lampu Rotator berwarna merah di antaranya pengawalan TNI, mobil tahanan, pemadam kebakaran, ambulance, palang merah, mobil jenazah, mobil rescue, mobil polisi.
2. Warna biru: Pemakaian lampu Rotator berwarna biru biasanya digunakan pada mobil polisi sebagai mana telah di atur oleh undang-undang lalu lintas.

3. Warna kuning: dipakai untuk kendaraan patroli jalan Tol, angkutan barang khusus, kendaraan yang sedang menderek, membawa peti kemas, membawa zat berbahaya (beracun), membawa alat berat, kendaraan yang memiliki ukuran lebih besar dari ukuran maksimum yang diperbolehkan di jalan.

sangat penting untuk mengetahui Fungsi dari warna Lampu Rotator dan penggunaan Sirine agar kendaraan kita tidak ditilang oleh petugas ke polisian. sanksi denda yang di berlakukan ketika kita melanggar paling banyak Rp. 250.000 atau pidana Kurungan paling lama 1 bulan, pelanggaran akan jauh lebih berat jika kendaraan kita juga menggunakan sirine maka sanksi yang di dapatpun akan berlipat yakni pidana 2 bulan atau Denda Rp. 500.000.

Exit mobile version