Aturan Menjatuhkan sanksi tilang atau menilang kendaraan

Mobilunik – Menjatuhkan sanksi tilang atau menilang kendaraan yang pajak kendaraan yang mati atau terlambat bayar pajak kendaraan,  Dapatkah pajak kendaraan mati  ditilang ?

di dalam pasal 106 ayat 5 huruf a undang-undang lalu lintas disebutkan bahwa pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan STNK dan atau surat tanda coba kendaraan.

jadi kalau kita mengemudi kendaraan di jalan kita wajib menunjukkan stnk kendaraan yang kita miliki,  STNK yang kita tunjukkan ketika berkendara wajib bawah STNK yang masih aktif  dan berlaku untuk jangka waktu 5 tahun jadi kalau kita membawa kendaraan yang wajib kitabawa  stnk dan  surat tanda nomor kendaraan yang masih berlaku supaya tidak kena tilang.

Melakukan tilang menilang kendaraan yang pajaknya mati, pemikiran petugas mungkin karena stnk-nya tidak sah atau bagaimana status pengadilan Hakim yang menentukan apakah harus itilang atau tidak.

atau tidak Tapi ini perlu kita cermati hukum itu tidak boleh dijatuhkan hukuman 2 kali kepada orang dengan permasalahan yang sama,

misalnya Ini saya mencuri lalu dihukum, dan kemudian melakukan  untuk kedua kalinya dengan hal yang sama tidak bisa itu tidak boleh tidak ada orang bisa dihukum dua kali dalam perkara yang sama.

misalnya pajaknya tidak dibayar,  dan kalau dia bilang pajak kendaraan tidak dibayar ditilang dia.

nah sementara hukuman untuk pajak mati jika tidak membayar pajak Tepat Waktu maka hukumannya jelas akan di denda.

itulah hukumannya hukuman ketika kita tidak membayar pajak,  sama halnya dengan pajak rumah, pajak perusahaan, yang mana kita harus membayar tepat waktu.

 Tips Supaya tidak ditilang Polisi 

Exit mobile version