Aturan Menjatuhkan sanksi tilang atau menilang kendaraan

In Berita Otomotif

Mobilunik – Menjatuhkan sanksi tilang atau menilang kendaraan yang pajak kendaraan yang mati atau terlambat bayar pajak kendaraan,  Dapatkah pajak kendaraan mati  ditilang ?

di dalam pasal 106 ayat 5 huruf a undang-undang lalu lintas disebutkan bahwa pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan STNK dan atau surat tanda coba kendaraan.

jadi kalau kita mengemudi kendaraan di jalan kita wajib menunjukkan stnk kendaraan yang kita miliki,  STNK yang kita tunjukkan ketika berkendara wajib bawah STNK yang masih aktif  dan berlaku untuk jangka waktu 5 tahun jadi kalau kita membawa kendaraan yang wajib kitabawa  stnk dan  surat tanda nomor kendaraan yang masih berlaku supaya tidak kena tilang.

Melakukan tilang menilang kendaraan yang pajaknya mati, pemikiran petugas mungkin karena stnk-nya tidak sah atau bagaimana status pengadilan Hakim yang menentukan apakah harus itilang atau tidak.

atau tidak Tapi ini perlu kita cermati hukum itu tidak boleh dijatuhkan hukuman 2 kali kepada orang dengan permasalahan yang sama,

misalnya Ini saya mencuri lalu dihukum, dan kemudian melakukan  untuk kedua kalinya dengan hal yang sama tidak bisa itu tidak boleh tidak ada orang bisa dihukum dua kali dalam perkara yang sama.

misalnya pajaknya tidak dibayar,  dan kalau dia bilang pajak kendaraan tidak dibayar ditilang dia.

nah sementara hukuman untuk pajak mati jika tidak membayar pajak Tepat Waktu maka hukumannya jelas akan di denda.

itulah hukumannya hukuman ketika kita tidak membayar pajak,  sama halnya dengan pajak rumah, pajak perusahaan, yang mana kita harus membayar tepat waktu.

 Tips Supaya tidak ditilang Polisi 

10 Poin Agar Terhindar Tilang Polisi

Kelebihan

  • sangat penting melengkapi aksesoris kendaraan supaya terhindar dari tilang dan meminimalisir kecelakaan

Kekurangan

    1. Lengkapi surat-surat kendaraan yang masih berlaku.
    10/10
    2. Jangan melawan arus.
    10/10
    3. Pelat nomor harus sesuai dengan surat berkendara.
    10/10
    4. Pengendara dan penumpang harus mengenakan helm dan sabuk keselamatan.
    10/10
    5. Motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi).
    10/10
    6. Harus nyalakan lampu besar di siang hari.
    10/10
    7. Taati lampu merah dan marka jalan.
    10/10
    8. Bagi pengendara motor, jangan naik motor lebih dari dua orang.
    10/10
    9. Bagi pengendara mobil, jangan pakai rotator atau sirine pada mobil pribadi.
    10/10
    10. Jangan ada simbol pada pelat nomor motor/mobil.
    10/10
    10/10wajib

    Kesimpulan

    Keselamatan adalah hal utama bagi pengendara oleh karena itu dibutuhkan kesadaran bagi pengendara tentang penting nya memakai aksesoris pelindung saat berkendara bukan hanya untuk supaya aman di tilang dari petugas polisi tapi hal terpenting adalah menjaga keselamatan kita.

    Artikel Populer Lainnya :

    Hilux Rangga Terbaru: Solusi Mobil Komersial Paling Inovatif untuk Pelaku Bisnis

    All New Toyota Hilux Rangga: Kendaraan Niaga Multiguna yang Memukau Toyota Hilux Rangga terbaru hadir sebagai solusi kendaraan komersial modern.

    Read More...

    Hyundai Tucson 2024: Mobil SUV Modern dengan Teknologi Terkini

    Hyundai Tucson 2024: Mobil SUV Modern dengan Teknologi Terkini Hyundai Tucson 2024 hadir dalam dua varian: Hybrid dengan tenaga 235

    Read More...

    Hyundai Stargazer X: MPV Modern dengan Fitur Canggih dan Desain Futuristik

    Hyundai Stargazer X adalah MPV modern yang menggabungkan desain futuristik, teknologi canggih, dan fitur keselamatan premium. Dengan mesin 1.497

    Read More...

    Tinggalkan Komentar:

    Your email address will not be published.

    Mobile Sliding Menu