Mobilunik – dalam berkendara ada banyak aturan yang harus kita taati baik lalu lintas maupun melengkapi perlengkapan berkendara seperti SIM dan STNK , kita juga harus pahami etika dalam berkendara dan mengetahui aturan mengenai Bunyi klakson pada kendaraan anda.
seperti yang kita ketahui fungsi klakson adalah untuk berkomunikasi dengan driver mobil lain nya ataupun pengguna jalan lain nya misalnya pejalan kaki, pengendara motor,sepeda ataupun mobil, etika penggunaan klakson pun sudah di atur dalam undang undang pemerintah No.44 tahun 1993 tentang kendaraan dan pengemudi dimana dijelaskan bahwa bunyi klakson mobil harus dapat di dengar pada jarak minimal 60 meter, Tetapi yang terjadi banyaknya pengendara khususnya mobil yang mengganti dengan klakson variasi agar lebih unik, sebenarnya hal tersebut sah- sah saja asalkan suara klakson tersebut masih batas wajar sesuai peraturan PP no. 55 tahun 2012 pasal 64 ayat 2, dimana dikatakan bahwa suara klakson paling rendah berkisar 83 Desibel dan paling tinggi 118 Desibel.
Untuk itu memakai klakson variasi yang memiliki suara melebihi 83 Desibel sangat tidak di anjurkan karena dapat menggangu pengguna lain , maupun bisa menjadi faktor terjadinya pertengkaran sesama pengemudi, selain itu menggunakan klakson yang terlalu keras akan mengganggu konsentrasi pengguna lain yang mengakibatkan sering nya terjadi kecelakan lalu lintas.
Sedangkan Bunyi Klakson di bawah 83 desibel tidak dianjurkan karena suara yang di hasilkan terlalu kecil mengakibatkan pengguna kendaraan lain kurang memahami isyarat kita dalam membunyikan klakson akibatnya kita tidak akan di gubris.
Selain itu kita juga harus memahami aturan larangan penggunaan klakson seperti pada :
Apakah di perbolehkan menggunakan Klakson Variasi .?
sesuai peraturan PP no. 55 tahun 2012 tentang batas wajar penggunaan klakson, ada baiknya kita menggunakan klakson standar bawaan pabrikan produsen Mobil ataupun jika ingin menggunakan klakson aftermarket bisa saja digunakan dengan alasan klakson kendaraan standar sudah rusak atau suara yang di hasilkan tidak melebihi batas tertinggi 118 Desibel sesuai peraturan pemerintah.